Terbaru! Ini Persyaratan Membuat BPJS Kesehatan
Sumber http://maknabisnis.blogspot.com/
Terbaru! Ini Persyaratan Membuat BPJS Kesehatan |
BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menunjukkan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dari mereka yang memiliki ekonimi bisa sampai masyarakat ekonomi tidak mampu.
Sesuai dengan Undang-undang dasar 1945 bahwa negara menyebarkan sistem jaminan kesehatan bagi masyarakat yang adil dan makmur.
Dalam prakteknya, Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi 2 kelompok menurut pembiayaanya yaitu kelompok yang pertama ialah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kelompok ini merupakan kepesertaan bpjs kesehatan yang diberikan kepada warga yang tidak mampu, dimana peserta bpjs kesehatan kelompok peserta derma iuran tidak dikenakan biaya sama sekali.
Sedangkan kelompok yang kedua ialah Non Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) dimana setiap warga yang mendaftar bpjs kesehatan non-bpi dikenakan iuran sesuai dengan kelasnya. Kelas yang disediakan ialah kelas 3, kelas 2, dan kelas 1. Kelas tersebut merupakan kelas untuk rawat inap di rumah sakit.
Persyaratan Membuat BPJS Kesehatan
Dalam registrasi peserta bpjs keshatan, baik peserta PBI maupun Non-BPI sanggup mendaftar di kantor cabang terdekat di kota anda dimana persyaratan menciptakan bpjs kesehatan yang harus di penuhi ialah sebagai berikut:
1. Mengisi Formulir Data Isian Peserta yang telah disediakan
2. Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga
3. Melampirkan Fotokopi kartu identitas eksklusif (KTP atau Paspor)
4. Melampirkan fotokopi buku tabungan bank
5. melampirkan foto ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar.
Setelah persyaratan menciptakan bpjs kesehatan lengkap anda bisa mengursnya dikantor terdekat, sehingga anda akan mendapat kartu bpjs kesehatan. Mulai 1 Januari 2018 kartu BPJS kesehatan menjelma Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Itulah Persyaratan Membuat BPJS Kesehatan terbaru yang harus dipenuhi sebelum menciptakan bpjs kesehatan.